Polres Pelabuhan Belawan Segera Proses Dumas Ketua DPD LAI Sumut
BELAWAN-medanseru
Pengaduan masyarakat yang dibuat Fika Lubis Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara mengenai adanya Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh dua oknum kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Hamparan Perak memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo S.H, MH saat dihubungi www.medanseru.com melalui whatssapp Senin (29/6) kemarin mengaku akan segera menindak lanjuti mengenai aduan yang sudah sepuluh bulan “Mandek” alias tiada kelanjutan tersebut ” kita cek ya bang dan nanti ssgera kita tindak lanjuti” ungkap perwira dengan Pangkat Tiga Balok Emas ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Pengaduan Masyarakat (Dumas) Fika Lubis Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara perihal dugaan “penyelewengan” Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024/2025 yang “Dimainkan” Suriati selaku Kepala Sekola SD Negeri 101751 Dan Muri selaku Kepala Sekola SD Negeri 105283 Kecamatan Hamparan Tahun Anggaran 2024 / 2025.
Kedua oknum tersebut diadukan oleh Fika Lubis pada 25 Agustus 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian dan diterima tertanda Kasium Polres Pelabuhan Belawan namun sayangnya pengaduan tersebut terkesan “Mandul” Alias tidak berkembang.
Kejanggalan itu yang membuat Fika “Berang” dimana data hasil kerja tim yang dilakukan melalui investigasi hingga diserahkan kepada pihak kepolisian tentang korupsi di satuan pendidikan Kabupaten Deli Serdang seakan dianggap “Angin Lalu”
Alhasil Pria yang dikenal vokal ini “Mengingatkan” Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR untuk memeriksa aduannya dan segera menindak lanjuti dimana akibat ulah Suryati Kepsek SD Negeri 101751 Dan Muri Kepsek 105283 itu negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah (ms-01)












