Belanja Puluhan Juta Dana BOS Masuk Radar Audit Investigatif, Ketua DPD LAI Sumut Tegaskan Siap Laporkan Dugaan Kerugian Negara ke Polda Sumut

  LANGKAT-medanseru

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMA Negeri 1 Sei Lepan menjadi objek audit investigatif dan permintaan klarifikasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara setelah sejumlah transaksi dalam Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2023 dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif.

Langkah m diawali dengan diterbitkannya surat klarifikasi susulan yang meminta Kepala SMA Negeri 1 Sei Lepan memberikan penjelasan tertulis atas sejumlah realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat tersebut, DPD LAI Sumatera Utara menyebut telah menerima informasi awal mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sehingga diperlukan proses klarifikasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Surat itu juga menyebutkan bahwa permintaan klarifikasi sebelumnya belum memperoleh tanggapan dari pihak sekolah.

 

Belanja Bernilai Besar Menjadi Perhatian Tim Investigasi

Berdasarkan daftar transaksi yang menjadi objek klarifikasi, Tim Investigasi DPD LAI Sumatera Utara menyoroti sejumlah pengeluaran dengan nilai yang relatif besar, di antaranya program bimbingan belajar pendukung UTBK/SBMPTN bekerja sama dengan SSC sebesar Rp57.600.000, tes minat dan bakat sebesar Rp27.000.000, konsumsi panitia PPDB Rp15.000.000, pengadaan dua unit laptop masing-masing Rp11.700.000, LCD proyektor Rp7.800.000, pengadaan buku berbagai mata pelajaran, serta belanja jasa cetak dan fotokopi yang dilakukan lima kali dengan total sekitar Rp38.049.000 sepanjang tahun 2023.

Meski demikian, DPD LAI Sumatera Utara menegaskan bahwa besarnya nilai transaksi tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Seluruh transaksi masih berada pada tahap audit investigatif dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak sekolah.

“Kami perlu menegaskan bahwa nilai transaksi yang tercantum dalam Buku Kas Umum bukan serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, dalam perspektif audit keuangan sektor publik, transaksi dengan nominal yang relatif besar maupun yang dilakukan secara berulang merupakan objek yang lazim diuji. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan Dana BOS memiliki dasar hukum yang jelas, telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan sekolah,” tegas Fika Lubis.

Menurutnya, audit investigatif tidak berhenti pada besarnya angka yang tercantum dalam laporan keuangan. Yang menjadi tolok ukur adalah apakah setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi.

“Besarnya nominal bukan ukuran adanya penyimpangan. Yang menjadi ukuran adalah apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap transaksi harus dapat dibuktikan melalui RKAS, Buku Kas Umum, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), invoice, kuitansi, kontrak dengan penyedia, berita acara serah terima barang, kartu inventaris, hingga laporan pelaksanaan kegiatan. Dari dokumen itulah akan diketahui apakah penggunaan Dana BOS telah sesuai aturan atau terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut,” ujarnya.

 

Audit Investigatif Masih Berjalan

Fika Lubis menjelaskan bahwa surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari hasil audit investigatif internal yang dilakukan Tim Investigasi DPD LAI Sumatera Utara berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023.

“Dokumen yang kami sampaikan merupakan bagian dari proses audit investigatif yang masih dalam tahap pendalaman. Tim kami masih melakukan pengkajian terhadap dokumen, menganalisis kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, serta menelaah seluruh bukti pertanggungjawaban untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DPD LAI Sumatera Utara belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun besaran kerugian keuangan negara.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama proses audit belum selesai, seluruh transaksi yang tercantum dalam surat masih kami pandang sebagai objek pemeriksaan dan pendalaman. Karena itu kami meminta pihak SMA Negeri 1 Sei Lepan memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung secara lengkap agar seluruh penggunaan Dana BOS dapat diuji secara objektif,” katanya.

 

Pendalaman RKAS dan Dokumen Pertanggungjawaban

Dalam tahap berikutnya, Tim Investigasi DPD LAI Sumatera Utara akan melakukan pendalaman terhadap kesesuaian antara RKAS dengan realisasi anggaran, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta menguji setiap transaksi berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun Anggaran 2023.

Pendalaman tersebut akan difokuskan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat diketahui apakah setiap pengeluaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LAI Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Bukti

Fika Lubis menegaskan, apabila hasil audit investigatif menemukan adanya indikasi penyimpangan yang didukung alat bukti yang memadai dan mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara, DPD LAI Sumatera Utara tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi.

“Kami tidak akan gegabah mengambil kesimpulan. Namun apabila hasil audit investigatif menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti yang cukup serta mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara, maka DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan menggunakan hak dan kewenangan kami sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fika Lubis. (ms-01)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top