Meteran Pelanggan di Ambil “Paksa”, Advokat M. Ilham S,H M,H “Geruduk” SPV Tel ULP PLN Medan Kota

MEDAN-medanseru

Lagi-lagi pelanggaran dilakukan oleh oknum petugas P2TL Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN dengan sadar mereka “menghilangkan” Standard Operasional Pengerjaan (SOP) seolah aturan yang ditetapkan pemerintah tidak berguna bagi para petugas yang berstatus bukan pegawai PLN (Vendor-Pihak Ke II) itu saat melaksanakan pekerjaan di Lapangan.

Kemarin terjadi pelanggaran di ULP PLN Medan Helvetia sebab salah satu pegawai ULP tersebut tidak turun ke lapangan guna survey terkait pengajuan warga yang ingin merubah daya meteran rumahnya menjadi daya meteran bisnis.

   Disitu salah satu oknum berinisial (NN) tidak mentaati aturan yang ada dengan caranya sendiri dia melakukan pekerjaan yang dia anggap lebih praktis hanya melalui panggilan video /video call kepada pemohon.

   Berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah itu adalah kewajiban bagi petugas turun langsung ke lokasi survey untuk menentukan layak tidaknya pengajuan yang dibuat tersebut .

Kini giliran oknum petugas ULP PLN Medan Kota yang mengulah dimana senin (24/7) kemarin petugas yang berjumlah tiga orang berani “Mengangkangi” kebijakan pemerintah.

Aturan mengenai standard pengerjaan yang disahkan negara tidak dilaksanakan dengan objektif melainkan cara tersendiri lebih diutamakan seperti saat melakukan eksekusi pencopotan meteran warga yang kedapatan berbuat curang  (mencuri arus) listrik .

Tanpa adanya pendampingan resmi pegawai PLN,para petugas P2TL mengambil “Pakasa” meteran warga dan memutus langsung arus listrik yang telah terpasang di salah satu rumah yang terletak di kawasan Kecamatan Medan Kota,Kota Medan.

Perbedaan antara petugas P2TL dan Pegawai PLN Yaitu :

– Pegawai PLN adalah petugas yang bekerja untuk negara dan m terdaftar secara resmi di negara dengan adanya kepemilikan nomor ID registrasi pegawai dan terdaftar pada kementrian yang ada di negara ini yaitu kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memiliki batas usia terkait pekerjaan mereka di instansi Plat Merah tersebut.

-Petugas P2TL adalah pekerja yang terdaftar di perusahaan swasta (Vendor) untuk mencukupi kebutuhan pekerjaan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan memiliki ketentuan masa kerja atau lebih dikenal dengan sebutan sistem kontrak.

Mendapat aduan dari warga yang identitasnya minta dirahasiakan ini,Selasa (1/9) M.Ilham S,H MH Advokat Kota Medan ini “Menggeruduk” Kantor PLN ULP Medan Kota.

Kedatangannya itu terkait “kesewenangan” petugas P2TL yang dianggap mengenyampingkan standard proses penindakan pengerjaan lapangan.

Menurut aturan pemerintah, Seharusnya  ketika melakukan penindakan maka petugas P2TL diharuskan untuk di dampingi oleh pegawai ULP PLN sesuai lokasi terjadinya pelanggaran tersebut.

SPV Tel ULP PLN Medan Kota Fransiskus menyambut dengan baik atas kehadiran pengacara keturunan Pakistan Itu.

Dalam pertemuan itu,Pihak ULP PLN Medan Kota meminta waktu agar mempelajari permasalahan yang terjadi kemarin serta akan membenahi sistem pengerjaan bagi para petugas P2TL tersebut (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top