Praktisi Hukum Muhammad Ilham S,H,MH Minta SPV Pelayanan ULP PLN Ranting Helvetia Dicopot

MEDAN-medanseru

Dugaan cacat prosedur pengerjaan yang dilakukan oknum petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Helvetia Inisial IN menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Beberapa pendapat mulai mengisi kolom komentar redaksi media online https://www.medanseru.com,Bukan sedikit yang memberi “Cemohan” atas tindakan yang dilakukan oleh oknum wanita tersebut.

Ada yang meminta agar IN segera diberhentikan dari institusi Plat Merah tersebut bahkan ada juga komentar keras menyuarakan agar SPV Pelayanan pada ULP PLN Ranting Helvetia segera di copot dari jabatannya.

Salah satunya adalah praktisi hukum M.IlHAM,SH,MH yang merupakan seorang advokat ini membeberkan mengenai “Sorotan” tentang “penyimpangan” yang dilakukan petugas di pelayanan masyarakat tersebut.

“Semua itu menyangkut Norma dan etika bahkan Aturan yang diterapkan pemerintah sering dilanggar oleh perusahaan khususnya di bagian pelayanan” Kata Ilham Minggu (16/8) melalui sambungan telepon selulernya ke redaksi media online ini.

Sambungnya lagi,”PLN yang memiliki notabene sebagai perusahaan negara ini tentunya sangat diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan cara menyalurkan pasokan listrik bagi warga itu”

Pengacara kondang ini juga mengeluarkan pernyataan tentang pelanggan yang permohonannya ditolak ketika mengajukan perubahan tarif usai adanya survey “abal-abal” yang dilakukan oleh oknum petugas pelayanan PLN tersebut.

“Yang dialami oleh saudara Fauzi Alamin ini merupakan Hal yang tidak patut dilakukan oleh petugas PLN Ranting Helvetia dan mengenai peristiwa itu maka SPV Pelayanan yang harus tanggung jawab disebabkan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar sesuai aturan” ucap Ilham.
Belum juga selesai komentarnya,Ilham menyorot perihal Jabatan yang di berikan bukan menjadi amanah melainkan dibuat sebagai kesewenangan pribadi dan oknum tersebut harusnya bertanggung jawab dengan pekerjaan sebagai petugas untuk melayani pelanggan.

Akibatnya ini menjadi permaslahan yang harus disikapi dengan tegas oleh Pimpinan Wilayah agar mengevalusi jabatan tersebut mencopotnya dari jabatan sesuai aturan terkait Perdir PLN No.0012.P/DIR/2023 pada pasal 1 mengenai prinsip pelayanan mewajibkan untuk mengedapankan layananyang unggul, optimal , efektif Dan efisien serta berfokus penuh kepada kepuasaan pelanggan (customer service Dan Customer Experience).

Disamping itu juga Perdir No 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen diatur pada pasal ayat (ayat 2) Huruf C Dan ayat (5) dalam regilasi turunan tata Usaha Konsumen tersebut menegaskan.

1.Kewajiban Pemeriksaan Peruntukan
2.Tujuan Survey Lapangan
3.Penyelesaian kewajiban lama

Ini jelas bahwa petugas PLN diharuskan melakukan verifiakasi fisik /survey ke lokasi konsumen guna memastikan bahwa bangunan dan aktifitas di dalam benersesui dengan golongan tarif yang baru diajukan (ms-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top