Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen,  Manager ULP PLN Medan Kota “Pingsan”

MEDAN-medanseru

Kasus dugaan pemalsuan dokumen “Negara” yang menyeret nama “Bos” di kantor ULP PLN Medan Kota Jalan Listrik No. 8 Medan memasuki babak baru.

Dedy Evandry Bangun yang disebut sebagai Manager atau orang nomor satu di gedung milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dikabarkan “Pingsan” alias tidak merespons jawaban ketika media ini coba melakukan konfirmasi terkait laporan tersebut Selasa (8/9).

Upaya melakukan penyeimbangan terkait pemberitaan berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik telah dilakukan.

Https://www.medanseru.com coba menghuhungi nomor selular +62 812-6948-7xxx yang disebut merupakan milik pribadinya akan tetapi kru media ini tidak mendapatkan hasil, bahkan pesan singkat yang dilayangkan terkait konfirmasi atas laporan dirinya itu juga tidak memperoleh balasan.

Dedy Evandry Bangun (Manager), Fransiskus (SPV TEL), Verwin Tambunan (Katim P2TL) menjadi nama yang secara resmi diadukan Ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Minggu (6/9) siang oleh Ichsan Halim (41) yang di dampingi pengacaranya M.Ilham S,H , M.H Minggu (24/8).

Surat Laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut nomor STTLP/B/1506/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanda pukul 11.53 WIB ini menjelaskan kronologi singkat kedatangan consultan hukum media online https://www.medanseru.com tersebut

Pengacara kondang ini menjadi kuasa hukum dari Ichsan Halim warga Jalan Pukat III No.63 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung yang mengalami kerugian akibat perbuatan ketiga oknum petugas di perusahaan milik negara ini

Disebutkan dalam laporan,telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU 1/ dan atau 492 UU 1/2023. Yang terjadi Di Jalan Pukat III No.63 Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Timur Medab Tembung Kota Medan,Sumatera Utara pada 24 Agustus 2026 dengan terlapor atas nama verwyn tambunan,Dedy Evandry Bangun,Atas Nama Fransiskus.

Sekira pukul 16.00 WIB,satu group petugas P2TL ULP PLN Medan Kota Mendatangi rumah pelapor dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan pada meteran listrik rumah pelapor.

Setelah regu pertama selesai melakukan pemeriksaan dan meninggalkan lokasi lalu regu ke dua masuk dan mengaku sebagai petugas P2TL ULP PLN Medan Kota.

Tanpa basa basi,Para pekerja yang bernaung pada PT atau perusahaan swasta (Vendor) itu langsung membongkar dan membawa meteran tersebut dan memberi penjelasan mengenai adanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi dengan cara menyambung langsung meteran dengan beban arus terukur 8.1 Ampere.

Kemudian salah satu petugas P2TL PLN ULP Medan Kota Membbuat surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) Nomor 16516-B yang di tandatangani tim P2TL atas nama Fransiskus Dan Verwyn Tambunan.

Fakta dilapangan yang terjadi adalah saat melakukan penindakan,ke dua orang yang memiliki jabatan “Basah” tersebut sama sekali wajahnya tidak tampak hadir di lokasi.

Adanya aporan ini dikarenakan,sesaat sebelum membongkar meteran,Pelapor meminta untuk menyampaikan tentang adanya arus listrik “siluman” yang pelapor sendiri juga tidak mengetahui sumbernya dan itu dianggap petugas P2TL sebagai pelanggaran yang lebih dikenal dengan istilah curi arus.

Akan tetapi para petugas yang dikatakan resmi tidak resmi ini harusnya di dampingi pegawai PLN berdasarkan Standard Operasional Pengerjaan (SOP) Kemnetrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Mereka terlihat “Buang badan” dan berlalu pergi begitu saja sembari membawa meteran dan mengatakan terkait keluhan dan laporan warga tersebut bukan masuk kategori kewenangan mereka melainkan pada pimpinan yang ada di kantor ULP PLN Medan Kota.

“Peristiwa ini membuat rakyat Indonesia gerah dimana tidak adanya kesempatan ruang gerak dan tenggang waktu untuk memberitahu hal yang dimasukkan dalam kategori pelanggan sedangkan Kliennya itu juga tidak mengetahui letak atau posisi arus listrik yang katanya curian itu

“Warga negara berhak memberikan penjelasan maupun aduan serta penundaan berupa tindakan yang dinyatakan sebagai pelanggaran setelah adanya kebijakan yang diputuskan sesuai aturan pemerintah” Kata Ilham. (ms-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top