Oknum Petugas ULP PLN Ranting Helvetia “Kangkangi” SOP Kementrian ESDM 

   Yohana SPV Pelayanan :Survey Bisa Saja Melalui Video Call” 

   MEDAN-medanseru

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir tampak pemerintah berupaya memangkas anggaran bagi pekerja disetiap instansi yang ada baik pusat juga daerah.

Bermacam upaya dan mekanisme dilakukan pemimpin yang terdiri dari mulai menteri dan kepala daerah baik provinsi juga kabupaten/Kota.

Mereka secara ketat melakukan seleksi terhadap nama yang tercatat dalam daftar penerimaan gaji di institusi yang diterima setiap bulannya dari uang negara ini.

Pegawai yang dianggap benar bisa bekerja maka dipertahankan selagi belum memasuki purna bakti sesuai batasan usia yang telah ditetapkan undang-undang tersebut.

Seleksi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini menjadi hal yang sangat menakutkan bagi setiap oknum pegawai yang menggantungkan hidupnya melalaui penghasilan dari pajak negera itu.

Timbul kehawatiran beberapa oknum pegawai disebabkan umur mereka yang belum memasuki masa pensiun namun harus diberhentikan dan tidak memiliki gaji bulanan kembali atau yang disebut dengan dana pensiun.

Ketakutan itu umumnya menyasar kepada para pegawai yang baru saja meniti karir di kantor istitusi pemerintahan republik indonesia ini.

Akan tetapi semua itu tidak berlaku bagi Oknum Pegawai Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Helvetia.

Sebuah aturan yang telah dibuat oleh negara melalui Kementrian ESDM dimana Standard Operasional Prosedur (SOP) telah ditetapkan pada setiap bagian namun dengan beraninya pegawai berjenis kelamin wanita itu “mengangkangi” ketentuan prosedur tersebut hingga menimbulkan konflik terkait pekerjaan yang membidanginya itu.

Nn (35) oknum pegawai yang ditugaskan pada unit layanan pelanggan PLN Ranting Helvetia disinyalir telah melakukan perbuatan sepihak dan kesalahan yang mengakibatkan gagalnya pengajuan Fauzi Alamin tentang perubahan Daya Meteran Rumah Tangga menjadi daya bisnis tidak diterima oleh pihak PLN Senin (3/8) kemarin.

Adanya dugaan kuat Cacat prosedur yang dilakukan oleh oknum pegawai wanita ini yang “mengangkangi” alias tidak memperdulikan SOP kementrian ESDM terkait survey lapangan layanan pelanggan yang  menegaskan bahwasanya diwajibkan bagi petugas untuk datang langsung ke lokasi melakukan survey terkait pengajuan yang dibuat pemohon layanan.

Namun yang terjadi kemarin tidak sesuai yang ada dalam aturan,Rumah di Jalan Tanjung VII Blok 4 Perumnas Helvetia Medan yang seharusnya menjadi objek kerja tidak di datangi petugas survey melainkan dengan cara video call terhadap pemohon dan mengambil kesimpulan hingga keluarnya kabar atau keputusan tentang penolakan permohonan yang di ajukan itu.

Melihat adanya kejanggalan pada tubuh PLN ini,Jurnalis media online ini coba melalukan konfirmasi langsung kepada Yohana selaku SPV pelayanan ULP PLN Ranting Helvetia.

Melalui sambungan telepon seluler Rabu (12/8),Redaksi media ini memperoleh jawaban yang mengejutkan dimana pimpipinan bagian pelayanan itu membenarkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya itu namun setelah dicecar beberapa pertanyaan terkait SOP teraebut,Yohana berkilah akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan terkait permohonan dan laporan itu.

“Boleh saja survey melalui video call” Kata wanita yang sebelumnya bertugas di labuhan batu utara ini sembari menyampaikan pihaknya akan segera melalukan survey ulang ke lapangan terkait permohonan tersebut. (ms-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top