M.Ilham S,H M.H : ‘Tidak Ada Kata Damai, Perusak Negara Harus Kita Penjarakan’
MEDAN-medanseru
Dalam satu tahun belakangan ini tampak bersilewaran di layar televisi (TV) para pengamat kebijakan pemerintah dan tokoh masyarakat silih berganti memberikan komentar tentang berbagai permasalahan yang terjadi saat ini di negara tercinta Republik Indonesia.
Oknum atau petugas maupun pegawai instansi pusat dan daerah banyak sekali melakukan tindakan atau pelaggan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
Akibatnya roda pemerintahan menjadi terhambat dan rusak hingga terdampak pada berbagai masalah hingga tidak sedikit mengakibatkan timbulnya kerugian.
Mereka nekat melanggar prosedur demi suatu hal yang bagi mereka dapat menciptakan sesuatu demi memperoleh keuntungan tertentu.
Apabila perbuatan tersebut terus menerus dibiarkan maka negara Republik Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral ini akan segera “Ambruk” bahkan bisa jadi diduduki negara lain baik melalui mode perang politik hingga ambil paksa atau dengan bahasa (Penjajahan) negara.
Sesuatu hal kembali mempercepat perusakan ketahanan negara melalui salah satu perusahaannya yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara telah membuat geger warga kota Medan Tentang “Pemalsuan” yang dilakukan pemimpin tertinggi pada salah satu Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Kota Medan
Peristiwa itu terjadi pada Unit Layanan Pelanggan PLN Medan Kota dimana orang nomor satu yang berkator Jalan Listrik No.8 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait adanya indikasi mengenai pemalsuan “Dokumen Negara”
Pemalsuan surat atau dokumen internal PLN merujuk kepada “Dokumen Negara” dimana PLN merupakan perusahaan yang berdiri atas nama negara
Jelas saja bila perbuatan itu benar maka “Gerombolan” Manager / SPV TEL ULP PLN Medan kota merupakan salah satu penyebab hancurnya negara yang sudah merdeka selama delapan puluh satu tahun ini.
Perbuatan melanggar hukum ini tidak dibiarkan begitu saja oleh advokat M.Ilham S,H M.H ,tiga orang yang terlibat masing-masing Dedy Evandry Bangun (Manager ULP M.Kota), Franciskus (SPV TEL), Verwin Tambunan (Katim P2TL) menjadi nama yang secara resmi diadukan Ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Minggu (6/9) siang.
Surat Laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1506/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanda pukul 11.53 WIB ini menjelaskan kronologi singkat kedatangan consultan hukum media online https://www.medanseru.com ini.
Pengacara kondang kota Medan ini menjadi kuasa hukum dari Ichsan Halim (41) warga Jalan Pukat III No.63 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung yang mengalami kerugian akibat perbuatan ketiga oknum petugas di perusahaan milik negara ini
Dituliskan dalam laporan tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU 1/ dan atau 492 UU 1/2023. Yang terjadi Di Jalan Pukat III No.63 Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Timur Medan Tembung Kota Medan,Sumatera Utara pada 24 Agustus 2026 dengan terlapor atas nama Verwyn Tambunan,Dedy Evandry Bangun,Dan Franciskus.
Sekira pukul 16.00 WIB,satu group petugas P2TL ULP PLN Medan Kota Mendatangi rumah pelapor dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan pada meteran listrik rumah pelapor.
Setelah regu pertama selesai melakukan pemeriksaan dan meninggalkan lokasi lalu regu ke dua masuk dan mengaku sebagai petugas P2TL ULP PLN Medan Kota.
Tanpa basa basi,Para pekerja yang bernaung pada PT atau perusahaan swasta (Vendor) itu langsung membongkar dan membawa meteran tersebut dan memberi penjelasan mengenai adanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi dengan cara menyambung langsung meteran dengan beban arus terukur 8.1 Ampere.
Kemudian salah satu petugas P2TL PLN ULP Medan Kota Membbuat surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) Nomor 16516-B yang di tandatangani tim P2TL atas nama Franciskus Dan Dedy Verwyn Tambunan.
Fakta dilapangan yang sesungguhnya terjadi adalah saat melakukan penindakan,ke dua orang yang memiliki jabatan “Basah” tersebut sama sekali wajahnya tidak tampak hadir di lokasi.
Terjadinya laporan ini dikarenakan,sesaat sebelum membongkar meteran,Pelapor meminta untuk menyampaikan tentang adanya arus listrik “siluman” yang pelapor sendiri juga tidak mengetahui sumbernya dan itu dianggap petugas P2TL sebagai pelanggaran yang lebih dikenal dengan istilah curi arus.
Akan tetapi para petugas yang dikatakan resmi tidak resmi ini harusnya di dampingi pegawai PLN berdasarkan Standard Operasional Pengerjaan (SOP) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Mereka terlihat “Buang badan” dan berlalu pergi begitu saja sembari membawa meteran dan mengatakan terkait keluhan dan laporan warga tersebut bukan masuk kategori kewenangan mereka melainkan pada pimpinan yang ada di kantor ULP PLN Medan Kota itu.
Atas peristiwa yang membuat kegundahaan atas nama Rakyat Indonesia ini dimana tidak adanya kesempatan ruang gerak dan tenggang waktu untuk memberitahu hal yang dimasukkan dalam kategori pelanggan sedangkan Kliennya itu juga tidak mengetahui letak atau posisi arus listrik yang katanya curian itu
“Warga negara berhak memberikan penjelasan maupun aduan serta penundaan berupa tindakan yang dinyatakan sebagai pelanggaran setelah adanya kebijakan yang diputuskan sesuai aturan pemerintah” Kata Ilham.
Sangat disesalkan lagi sambung Ilham,Dimana Ichsan klien’nya ini seakan bukan merupakan warga Negara indonesia karena saat kejadian tidak adanya sedikitpun jeda waktu terkait tujuan yang ingin dia sampaikan”
“Macam perampok orang itu buat klien kita main babat aja,bongkar meteran,cabut terus kasi surat tanpa ada kesempatan mereka kasi untuk klarifikasi mengenai yang mereka sangkakan dan ini merupakan salah satu dari penyebab rusaknya negara maka kami akan penjarakan dan tidak ada kata damai bagi perusak negara” Tegas M.Ilham S,H M.H kepada wartawan dikantornya Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan Senin (7/9) Sore sekira pukul 17.00 WIB (ms-01)












