MEDAN-medanseru
Viral alias ramainya masyarakat yang mengetahui laporan polisi Ichsan Halim (41) warga Jalan Pukat III Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Terhadap Dedy Evandry Bangun Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota tampaknya membuat resah bagi beberapa pihak.

Beredar informasi menyebutkan tentang akan adanya perdamaian terjadi antara pelapor dengan “Gerombolan” yang dilaporkan dimana beberapa perwakilan dari UP3 PLN Medan sudah berkordinasi dengan pengacara pelapor M.ilham S,H, M.H Kamis (17/9) sore.
Hal itu dibenarkan oleh consultan hukum media https://www.medanseru.com ini saat redaksi melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selular Minggu (20/9) siang.
“Iya memang benar kita ada kordinasi dengan pihak UP3 PLN kemarin untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan yang sudah diketahui GM UID PLN Sumut ini”
Ilham juga menjelaskan kepastian tentang akan “Rujuk”nya antara pelanggan dengan Perusahaan milik negara ini tidak bisa dipastikan akan terlaksana atau tidak disebabkan ada beberapa poin mengenai kesepakatan yang belum diketahui hasil akhirnya dari pihak PLN.
“Kita belum tau ini bisa kita selesaikan dengan damai atau lanjut sebab sampai saat ini kami belum ada mendapat informasi lanjut terkait beberapa poin yang kami jadikan syarat untuk menghentikan laporan tersebut” Tukas Pengacara yang sering bersidang di Pengadilan Negeri Medan itu.
Pria berhidung mancung ini juga tidak menampik bila gagalnya kesepakatan tersebut dan selaku advokat profesional,Ilham sudah mempersiapkan tim untuk “Menghujani” hukuman terhadap para terlapor dipersidangan nantinya.
“Kalau tidak jadi damai tidak masalah bagi kita karena poin yang menjadi laporan tersebut sudah memiliki data yang menjadi bukti sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik dalam surat laporan kemarin” Akhir Pengacara berdarah pakistan ini. (ms-01)












