Manager ULP Medan Kota Dipolisikan, PLN UID Wilayah Sumut “Ambil Tindakan”

MEDAN-medanseru

Laporan polisi tentang dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan manager ULP PLN Medan Kota Dedy Evandry Bangun beserta dua bawahanya Fransiskus (SPV TEL), Verwin Tambunan (Katim P2TL) terus bergulir di kepolisian.

Kemarin media ini coba melakukan konfirmasi ke General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Rizky Mochamad Senin (14/9).

Wartawan coba beberapa kali melakukan panggilan telepon selular namun banyak kegiatan yang tengah dilaksanakan,orang yang menjadi pimpinan ini mengarahkan untuk kordinasi kebagian humas yang diterima oleh Dharma Saputra.

Dalam wawancara yang berlangsung melalui telepon selular,Dharma belum secara jelas tentang laporan itu dan secepatnya akan “mengambil tindakan” alias segera melakukan pengecekan.

Saat disinggung perihal dugaan pelanggran Standard Operasinal Pengerjaan (SOP) yang dilakukan dan menjadi laporan polisi kemarin.

Humas PLN Sumut ini menerangkan perihal tersebut dimana setiap pagawai dan petugas yang bekerja di PT PLN Persero sudah memiliki standard masing-masing berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) dan telah ditetapkan.

“Mengenai laporan polisi saya belum secara jelas bagaimana itu bisa terjadi dan saya juga merasa agak terkejut mendengar tentang laporan itu dan perihal SOP,kita yang bertugas telah memiliki SOP berdasarkan Perdir” ungkap pria yang baru beberapa bulan menerima jabatan di bagian Humas UID wilayah Sumatera Utara ini. (Ms-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top