M.IlHam S,H M.H : “Kita Sudah Berkordinasi Sama Penyidik”
MEDAN-medanseru
Berkas pengaduan terlapor manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Medan Kota Dedy Evandry Bangun memasuki babak baru dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pelimpahan berkas ke Polisi Resort Kota Besar Medan (Polrestabes Medan).
Surat Pelimpahan Berkas dengan nomor : B/7551/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tersebut memberitahukan mengenai berkas laporan polisi nomor LP/1506/IX/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 September 2026 telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan pada 10 September 2026 dengan pertimbangan Locus Delicti peristiwa pidana yang terjadi berada diwilayah hukum Polrestabes Medan.
Menyikapi hal itu M.Ilham S,H M.H yang menjadi pengacara pelapor M.Ichsan Halim warga (41) Jalan Pukat VIII Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung mengatakan pihaknya telah melakukan kordinasi dengan penyidik yang berkaitan dengan pelimpahan berkas tersebut.
“Kita sudah kordinasi sama penyidik tentang pelimpahan laporan yang sudah dikirimkan ke Polrestabes Medan” ucap Legal Consultan Hukum media Https://www.medanseru.com di sebuah Coffe Shop Jalan Gaperta Medan Kamis (17/9) sekira Pukul 17.30 WIB.
Seperti yang diberitakan kemarin, M.Ichsan Halim warga (41) Jalan Pukat VIII Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bersama consultan hukum media online ini M Ilham S,H MH mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Km 10.5 No.60 Medan Minggu (6/9) Siang untuk membuat pengaduan.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor registrasi STTLP/B/1506/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pukul 11.53 WIB menyebutkan.
Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU 1/ dan atau 492 UU 1/2023. Yang terjadi Di Jalan Pukat III No.63 Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Timur Medan Tembung Kota Medan,Sumatera Utara pada 24 Agustus 2026 dengan terlapor ,Dedy Evandry Bangun (Manager ULP) Fransiscus (Spv Tel),Verwin Tambunan (Ketua Regu P2TL).
Ketiganya dilaporkan atas ketidak sesuaian data pada salah satu lampiran berkas penindakan pelanggan yang diterima Ichsan Halim saat tim P2TL ULP Medan Kota melakukan eksekusi pencopotan meteran disertai pemutusan arus listrik yang terjadi 24 Agustus 2026 kemarin.
Dalam lembaran berwarna merah jambu itu adanya nama SPV Tel ULP PLN Medan Kota Franciskus lengkap tanda tangan yang di ikut sertakan saat terjadinya penindakan.
Akan tetapi fakta yang terjadi tidak sesuai dengan isi surat tersebut bahwasanya tidak benar nama yang dicatut tersebut berada dilokasi maka atas dasar itu Ichsan Halim merasa keberatan dan mengadukannya kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan disertai penipuan yang membawa nama Dedy Evandry Bangun sebagai pimpinan di ULP Medan Kota harus mempertanggung jawabkan perbuatan bawahannya itu . (ms-01)












