SIANTAR-medanseru
Content Creator yang sering disapa “LA” Ini disinyalir telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 yang mana UU tersebut berisi Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) tentang Pemilu.
Dalam masa minggu tenang seperti ini semua kegiatan kampanye yang berkaitan dengan pilkada sudah harus dihentikan serta konsentrasi guna menghadapi Pilkada Serentak yang akan dihelat besok pada hari Rabu, 27 November 2024.
Berawal dari aduan salah satu masyarakat yang dimintai KTP guna untuk dicairkan dan memilih salah satu Paslon Walikota Pematangsiantar belum juga terealisasi, sehingga masyarakat tersebut kecewa terhadap content creator ini.
Menurut informasi yang didapat,Content Creator yang sering mengupload kegiatannya di Facebook ini selalu mengumbar janji bahwa memiliki massa yang dapat mendukung salah satu paslon Walikota dengan harapan “pago²” dapat diperoleh dalam jumlah yang banyak untuk dibagikan.
Namun anehnya setelah KTP dikumpulkan,tidak semua “penyegar” tadi dibagikan sehingga masyarakat yang menyerahkan KTP tersebut sangat kecewa.
Seorang masyarakat yang meminta identitasnya dibuat insial “N” mengaku sangat kecewa atas peristiwa yang dialaminya itu.
“makan kau lah uang haram itu biar tambah buncit perut mu” Ujarnya kepada LA di sela-sela medanseru.com mewawancarainya Selasa (26/11).
Masyarakat yang merasa dijanjikan sangat merasa dirugikan,Yang parahnya lagi bagi paslon yang “Dijanjikan” itu akan merasa “kebobolan” disebabkan berdasarkan keterangan awak media di lapangan menyebutkan bahwasanya sang Content Creator akan beralih dukungan kepada paslon yang lain.
“Sandiwara” LA yang mengaku sebagai timses salah satu paslon ini sudah membuat kegaduhan dimasyarakat yang merasa kecewa dengan “film” yang dimainkannya itu.
Dengan diterbitkannya pemberitaan ini Masyarakat berharap agar uang yang tidak dibagikan itu bisa dikembalikan kepada paslon yang menggunakan jasa content creator tersebut. (TIM)











