Pelaku Pembacokan Pelajar  di Bangun Purba “Kangkangi” Jabatan Kapolresta Deli Serdang 

81 Tahun Indonesia Merdeka,Keluarga Korban Menangis Minta Terapkan

Sila Ke 5 Pancasila

 Deli Serdang — Saat seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-81 pada Senin (17/8/2026), kemerdekaan dan rasa aman itu belum pernah dirasakan oleh keluarga Agung Wardana Sembiring,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia adalah bunyi sila ke 5 Pancasila yang menjadi salah satu simbol penegasan bahwa semua warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang status sosial baik itu pejabat atau masyarakat biasa.

Namun penerapan itu belum di dapat oleh pelajar yang menjadi korban pembacokan secara sadis dan kejam di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Sudah hampir dua tahun berlalu sejak peristiwa berdarah itu terjadi, namun pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran, belum juga diringkus pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang mengubah masa depan seorang pelajar itu terjadi pada 8 September 2024. Agung Wardana Sembiring diserang dan dibacok oleh Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu, yang kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus dimasukkan dalam daftar DPO oleh Polresta Deli Serdang. Namun sampai detik ini, pelaku yang seharusnya sudah berada di balik jeruji besi itu belum juga tertangkap.

Dua kali peringatan kemerdekaan RI telah berlalu dari tahun 2024 hingga 2026, namun keadilan untuk Agung belum kunjung datang. Kemerdekaan yang dirayakan seluruh bangsa, terasa belum menyentuh keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kepada awak media pada Selasa (18/8/2026), ayah korban, Jeraman Sembiring, menyampaikan kekecewaan mendalam dan keprihatinan yang tak terlukiskan.

“Sudah 81 tahun negara ini merdeka dari penjajah, tapi mengapa keadilan untuk anak saya masih dijajah oleh ketidakpastian? Pelaku sudah ditetapkan DPO, sudah diketahui identitasnya, tapi sampai sekarang belum ditangkap juga. Kami sudah menunggu hampir dua tahun, dua kali merayakan kemerdekaan dengan hati yang terluka,” ungkap Jeraman Sembiring sambil menangis.

Jeraman melanjutkan, bahwa biaya pengobatan anaknya telah menghabiskan ratusan juta rupiah. Agung menderita luka parah di kepala hingga harus dipasang pelat di tengkoraknya, serta mengalami gangguan pada kaki yang membuatnya sulit berjalan normal. Harapan untuk melanjutkan cita-citanya masuk menjadi anggota TNI pun harus pupus seketika karena cacat permanen akibat perbuatan pelaku.

“Kami tidak meminta yang lain selain keadilan. Tangkap pelaku itu, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kemerdekaan negara ini dirayakan, tapi pelaku kejahatan justru merdeka sementara korban menderita seumur hidup. Kami mohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang, segera tindak lanjuti kasus ini. Jangan biarkan DPO itu hanya menjadi tulisan di kertas saja,” beber Jeraman Sembiring.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penangkapan terhadap Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu. Keluarga korban berharap, di usia kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini, akhirnya keadilan pun dapat segera ditegakkan. (Red )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top