Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan “Bengong” Saat Dikonfirmasi
BELAWAN-medanseru
Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Fika Lubis Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara Tentang dugaan “penyelewengan” Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 101751 Dan SD Negeri 105283 Kecamatan Hamparan Perak pada 25 Agustus 2025 lalu di Polres Pelabuhan Belawan tampaknya “Mandul” Alias tidak berfungsi.
Sudah sepuluh bulan pengaduan tersebut dibuat Fika Lubis bersama Tim dan diterima oleh Kasium Polres Pelabuhan Belawan Tertanda Siswadi akan tetapi hingga hari ini belum ada kabar kelanjutan dari instansi penegak hukum di negara kita ini.
Melihat kejanggalan yang terjadi dalam aduannya itu membuat Fika Lubis merasa Sedikit “Berang” dimana data yang diberikannya kepada pihak kepolisian merupakan murni hasil kerja keras tim melalui investigasi guna menyingkap kasus korupsi yang “marak” terjadi di satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
“Saya merasa kecewa dengan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dimana aduan yang kami layangkan sudah sepuluh bulan lamanya namun sampai saat ini belum ada respon dari mereka bahkan kami juga belum ada dimintai keteranga kelajutan terkait pengaduan tersebut” Ungkap Fika Kepada media ini Senin (22/6) Pagi.
Pria yang dikenal cukup vokal ini “Mengingatkan” kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR untuk segera menindak lanjuti aduan tersebut dimana akibat ulah Suryati Kepsek SD Negeri 101751 Dan Muri Kepsek 105283 disinyalir negara mengalami kerugian yang cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.


“Kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan yang terhormat saya atas nama lembaga meminta untuk segera menindak lanjuti aduan yang kami layangkan dimana akibat ulah dua oknum kepsek ini negara rugi besar dan bila nanti benar diproses secara hukum maka bisa jadi pelajaran kepada kepsek lainnya supaya tidak main-main dengan yang namanya uang negara” pinta Fika Lubis Sembari “mengancam” akan mengadukan ke Bid Prompam Polda Sumut bila mana pengaduan yang dibuatnya itu masih tetap “Berjalan ditempat” atau “no” proces.
Rabu (17/6) Kemarin tiada satu patah kata dan huruf balasan dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. ketika redaksi https//www.medanseru.com coba mengkonfirmasinya melalui sambungan telepon selular dan pesan singkat Whatssapp.
Namun Perwira Pertama (Pama) berpangkat tiga balok emas dibahunya itu enggan menjawab alias “Bengong” saat wartawan menanyakan tindak lanjut kasus yang sudah memakan waktu lumayan alot (lama-red) tersebut. (ms-01)












