PASAMAN BARAT-medanseru
Indonesia adalah negara yang cukup kaya dengan sumberdaya energi dan mineral,mulai dari emas,perak,tembaga,Uranium bahkan minyak bumi sangat melimpah ruah dan bila dikelola dengan benar maka dipastikan penduduk Indonesia tidak akan ada yang mengalami kemiskinan seperti sekarang ini.
Hasil rempah-rempah juga banyak diekspor negara kita ke berbagai daerah bahkan luar keluar negeri dan terbukti bahwa bnyak negara di dunia mengincar kekayaan alam Indonesia hingga terjadi peristiwa penjajahan Belanda terhadap Indonesia selama 350 tahun
Negara bercorak bendera merah putih biru tersebut sangat mengidamkan kekayaan alam negeri ini serta mereka sangat berharap dapat sepenuhnya dan dikelola secara mandiri.
Saat itu masyarakat pribumi memiliki banyak keterbatasan ilmu dan juga sudut pandang pada pola pikir karena pada umumnya warga kebanyakan tidak dapat menulis dan membaca bahkan cuma segelintir “Orang Hebat” saja yang kala itu bisa masuk ke Sekolah Rakyat (SR)
Sangat Banyak Penduduk Indonesia yang menderita kala itu karena mengalami pesakitan yang sangat lumayan lama dan tidak sedikit pula yang mengingat kejadian kelam tersebut karena sangat membekas dalam ingatan mereka yang dulu menjadi korban penjajahan.
Kini kali ini penjajahan model baru tampaknya terjadi di Negeri ini, pelakunya bukan dari orang lain atau bangsa asing melainkan orang pribumi sendiri alias warga negara Indonesia asli dan yang parahnya lagi menurut informasi bahwa “Penjajah Siluman” ini banyak melibatkan oknum petugas yang seharusnya bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta ini.
Sistem baru mereka lakukan dengan memainkan sumberdaya energi indonesia yaitu bahan bakar minyak hingga sekarang tumbuh para “mafia” yang bermain dalam irama model baru tersebut.
Minyak yang sepatutnya gampang diperoleh masyarakat karena negara telah menyatakan bahwa pasokan minyak bumi negeri ini mencukupi untuk kebutuhan warga dan hal itu disampaikan langsung oleh kementerian terkait selama beberapa tahun terakhir ini.
Akan tetapi buktinya kelangkaan banyak terjadi hingga warga merasa sulit,Akibatnya perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil karena bahan bakar minyak yang akan dipergunakan untuk menghidupkan mesin maupun kendaraan warga tersebut langka untuk mereka dapatkan.
Berdasarkan amatan langsung awak media ini yang melakukan liputan keluar daerah selama sepekan ini.
Tampak di salah satu tempat pengisian bahan bakar minyak di daerah Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat,Sumatera Barat tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBBU) nomor 13263508 sangat padat dikunjungi masyarakat yang rela mengantri demi melakukan pengisian minyak tersebut.
Panjangnya antrian kendaraan ini terjadi karena kelangkaan minyak yang disebabkan habisnya stok di SPBBU sebab adanya kemungkinan besar karena “permainan” yang dilakukan “Penjajah Lokal” ini.
Kuat dugaan para “Mafia” membeli stok minyak yang sangat banyak dengan menggunakan Jerigen berbagai ukuran mulai yang kecil hingga yang sangat besar.
Padahal pemerintah sudah sangat jelas melarang pembelian minyak bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar menggunakan jerigen dan pengelola SPBBU bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.
Aturan utama yang melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017.Berikut adalah rincian aturan dan pengecualiannya:
Dasar Hukum Larangan:UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.Perpres No. 191 Tahun 2014:
Mengatur larangan menimbun dan mengumpulkan BBM. SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.SE Menteri ESDM No. 13/2017: Mengatur ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur/SPBU yang membatasi penyaluran agar tepat sasaran ke konsumen akhir.
Sanksi Pelanggaran:Masyarakat atau pengecer yang membeli BBM bersubsidi dengan jerigen untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Zunaidi ketika dikonfirmasi www.medanseru.com melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (28/3) terkesan “Buang Badan” menyikapi hal tersebut.
“Trimks atas informasinya, insallah kami akan selalu mengawasi masalah ini,
Saya baru menjabat di Ranah Batahan sekitar lebih kurang 45 hari, insallah masalah SPBU kami atensi terus sesuai aturan, masalah kelangkaan mohon maaf mungkin bisa di pertanyakan kepada pihak SPBU 🙏.
Maslah video yg bapak kirim, silakan sama-sama kita tindak lanjuti apa betul ada keterlibatan aparat di sana, insallah saya akan tindak lanjuti 👍 🙏🙏” ungkapnya. (ms-01)












