PT Wom Finance Dan PT Komando Tidar Jaya Digugat Ke Pengadilan Negeri Medan

MEDAN–medanseru

Dita Permata Asih Sinaga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Julheri Sinaga, S.H. & Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya.

Dalam gugatannya, Dita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp303,33 juta terkait penarikan mobil Toyota Yaris miliknya.

Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus itu didasarkan pada dugaan penarikan kendaraan secara sepihak, yang menurut Penggugat dilakukan dengan tipu muslihat dan tanpa penyerahan sukarela.

Melalui kuasa hukum, antara lain Julheri Sinaga, S.H. dan Irwansyah Siregar, S.H., M.H., Dita menyatakan sebagai pemilik material satu unit Toyota Yaris 1.5 M/T tahun 2010 berwarna silver metalik dengan nomor polisi BK 1098 MF.

Kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada 2023, tetapi dokumen STNK masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Dalam gugatan disebutkan, pada Juni 2024 Dita mengajukan pembiayaan multiguna dengan skema sale and leaseback kepada WOM Finance Cabang Medan 2 dengan nomor kontrak 1654120240607129. Nilai pembiayaan tercatat Rp50 juta, dengan cicilan Rp3.015.000 per bulan selama 24 bulan.

Penggugat mendalilkan tidak pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan. Ia juga menyatakan mengalami tunggakan cicilan bulan ke-23 dan ke-24, tetapi mengaku tidak menerima surat peringatan resmi sebelum kendaraan ditarik.

Menurut uraian gugatan, pada 19 Oktober 2026 pihak WOM Finance menghubungi Panji Welas Tinoring Sinaga, adik Penggugat yang biasa membantu membayar cicilan.

Dita melalui adiknya disebut telah merencanakan pembayaran tunggakan tersebut pada hari berikutnya. Namun, pada 20 Oktober 2026, empat orang yang disebut sebagai utusan WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya datang ke kediaman Penggugat ketika Dita sedang bekerja.

Panji kemudian ikut bersama mereka dengan membawa mobil Toyota Yaris tersebut, setelah mendapat informasi bahwa kendaraan akan dibawa ke kantor WOM Finance.

Dalam perjalanan, Panji mengaku diarahkan ke kantor PT Komando Tidar Jaya di Jalan Bunga Kenanga Nomor 20, Medan, bukan ke kantor WOM Finance sebagaimana yang dipahaminya.

Setibanya di lokasi, ia diminta menyerahkan kunci kendaraan dan STNK. Pihak yang berada di sana disebut menyatakan bahwa penanganan penarikan kendaraan telah diserahkan WOM Finance kepada PT Komando Tidar Jaya.

Gugatan itu juga menyebut Panji menolak menandatangani dokumen yang diklaim sebagai surat penitipan kendaraan. Ketika hendak melanjutkan perjalanan untuk membayar tunggakan, mobil tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan orang-orang yang masih berada di tempat, kendaraan dibawa oleh seseorang bernama Handa Sinuhaji yang menurut gugatan merupakan karyawan atau pihak WOM Finance.

Atas peristiwa tersebut, pihak Penggugat menyatakan telah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor LP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2026.

Dalam aspek hukum, tim kuasa hukum mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 1367 mengenai tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah tanggungan atau pengawasan.

Penggugat juga mempersoalkan prosedur penagihan dan penarikan kendaraan dengan merujuk pada ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Gugatan tersebut turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Menurut dalil Penggugat, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan penarikan kendaraan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dokumen atau tindakan penguasaan kendaraan yang dipersoalkan, serta memerintahkan agar mobil dikembalikan atau tidak dialihkan selama perkara berlangsung.

Dita juga menuntut ganti rugi materiil Rp153,33 juta, yang dihitung dari harga pembelian mobil sebesar Rp87 juta ditambah cicilan yang telah dibayarkan selama 22 bulan sebesar Rp66,33 juta.

Selain itu, ia meminta ganti rugi immateriil Rp150 juta, sehingga total tuntutan mencapai Rp303,33 juta. Melalui gugatan yang sama, Penggugat memohon penetapan sita revindikasi terhadap kendaraan tersebut, uang paksa atau dwangsom Rp500.000 per hari apabila pihak tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Gugatan ini memuat dalil dan permohonan dari pihak Penggugat yang masih harus diperiksa dalam proses peradilan.

Penentuan apakah terjadi perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab masing-masing pihak berada pada kewenangan pengadilan setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak. (ms-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top