Siang Hari “Hantu” Jerigen Menampakan Wujud di SPBU 14-202-185

Teks Foto /// SPBU 14-202-185 Di Jalan Panglima Denai Medan Amplas tempat “hantu” jerigen berkeliaran siang hari

MEDAN-medanseru

Merasa kebal hukum dan tidak mentaati aturan yang  dibuat pemerintah terlihat pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-202-185 yang terletak di Jalan Panglima Denai Medan Amplas.

 

Adanya putusan yang di atur serta dibuat oleh negara tentang larangan pembelian bahan bakar subsidi menggunakan Jerigen terkecuali adanya dokumen resmi suatu lembaga atau instansi yang dijadikan pengantar untuk diberikannya izin pembelian bahan bakar subsidi pemerintah menggunakan Jerigen dan itu juga memiliki batas aturan sesuai kebutuhan.

Namun semua itu tidak berlaku pada SPBU 14-202-185 yang letaknya tidak jauh dari terminal terpadu Amplas ini pasalnya Jumat (31/5) sekira pukul 10.30 WIB sebuah mobil angkutan umum minibus warna biru hitam terlihat melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite yang termasuk sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pemerintah.

Pimpinan Redaksi medanseru.com Syafrizal Anwar yang saat itu juga mau mengisi BBM  kendaraannya tepat berada di belakang mobil angkutan minibus era tahun 90 an ini melihat adanya kejanggalan hingga menimbulkan kecurigaan pada posisi lubang pengisian tangki BBM yang ada di mobil berlogo Medan Bus tersebut.

Sedemikian rupa modifikasi diupayakan serta berusaha serapi mungkin dibuat sang pemilik mobil untuk dapat menjadi kendaraan “siluman” ketika membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen tanpa harus adanya dokumen pendukung dari lembaga maupun juga instansi pemerintah tersebut.

Secara sah kemarin pihak Pertamina telah mengumumkan adanya aturan mengenai larangan pembelian BBM Subsidi menggunakan Jerigen  dan  menerapkan sangsi bagi pihak yang melanggar bahkan ancaman kurungan penjara kepada orang yang sengaja menciptakan kerugian negara terkait peroses pembelian bbm subsidi pemerintah ini.

Pencabutan izin operasional SPBU juga akan dikeluarkan pihak Pertamina kepada pihak pengelola SPBU yang kedapatan melakukan pelanggaran bahkan tidak dapat ditolelir yang mengakibatkan kerugian negara begitu banyak.

Sentosa (60) Selaku Manager SPBU 14-202-185 seolah buang badan mengenai peristiwa pelanggaran yang terjadi saat itu ketika tertangkap pimpinan redaksi media dan mengaku pihaknya juga akan menindak IM (40) selaku petugas SPBU yang mengisi BBM jenis pertalite kebagian mobil minibus yang sudah di modifikasi itu.

“kami juga larang mereka jual kepada pembeli yang memakai jerigen dan akan kami tindak dia nanti” Alibi Pria yang mengaku sudah lelah hidup di kawasan Medan Amplas ini.

Berdasarkan keterangan yang di gali Pimpinan redaksi medanseru.com di SPBU tersebut melalui seorang pekerja yang identitasnya minta agar disembunyikan mengatakan proses jual beli bbm subsidi pemerintah tersebut diketahui oleh sang manager dan disitu pihak pengelola SPBU mendapat untung Rp 3000 dari setiap Jerigen ukuran 15 Liter yang diisi oleh “hantu” jerigen yang sudah akrap dengan para pegawai maupun pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut. “setiap jerigen itu ukuran 15 liter si pembeli dikenakan cas RP 5000 dan itu yang kami bagi ke Bos Rp 3000 dan kami petugas Rp 2000”ucap pria yang mengaku sudah belasan tahun bekerja di SPBU tersebut.

Namun lagi-lagi hal itu dibantah Sentosa sang manager yang terlihat enggan bersahabat kepada wartawan yang melakukan konfirmasi kepada dirinya”iya saya manager disini mau berapa kali saya bilang dan apanya sekarang maksud kamu ini”tegas Pria yang menggunakan kacamata itu sembari mengatakan akan memanggil IM dan segera menindak karyawannya itu (ZAL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top