Bangunan Rumah Kos 20 Pintu miliki izin “Siluman”

Kasat Pol PP Kota Medan Segera “Tumbangkan” dalam waktu dekat

MEDAN-medanseru

Hukum dan peraturan di negara ini tampaknya tidak berlaku bagi para mafia bangunan yang tidak memiliki izin serta adanya dugaan bake up yang dilakukan oleh sejumlah oknum “siluman” yang berpusar dalam dinas terkait untuk memuluskan kegiatan terlarang itu.

Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki kru medanseru.com ketika melakukan hunting liputan di lapangan Kamis (4/4),wartawan menemukan bangunan rumah kontrakan atau kamar kos dengan jumlah dua puluh pintu yang terletak di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal

Bangunan itu terlihat tidak mendirikan plang pemberitahuan mengenai izin atau PBG dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Berdasarkan informasi dan surat keterangan yang didapat wartawan,Kemarin Dinas Tarukim sudah memberikan peringatan yang ke dua tertangal 8 Maret 2024 kepada Chika (30)selaku pemilik bangunan.

Dalam surat tersebut,Institusi pemerintah itu menegaskan agar bangunan yang dikerjakan selama hampir enam bulan itu harus segera dihentikan kegiatannya atau akan dibongkar oleh pihak institusi terkait karena telah melanggar peraturan perundangan yang ada dalam negara ini.

Untuk mendapat keterangan lebih lanjut,Kru media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Wendi yang disebut sebagai pengawas bangunan tersebut,Namun sangat disayangkan,Hingga berita ini diturunkan,Pesan singkat atau whatsapp yang dikirimkan wartawan media ini terkait izin bangunan itu tidak menuai respon alias tidak mendapat Jawaban.

Kasatpol PP Kota Medan Rahmad Harahap menegaskan pihaknya segera melakukan eksekusi atau perubuhan bila tidak mengindahkan surat peringatan ke tiga yang dalam waktu dekat ini akan dikirimkan oleh dinas terkait Kota Medan.”kita tunggu SP 3 kalau memang tidak di indahkan juga makan akan kita robohkan dalam waktu dekat”ucapnya melalui telepon selular kepada awak media ini yang menghubunginya guna mekakukan konfirmasi. (ms 01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top