MEDAN-medanseru
Menindak lanjuti mengenai pemberitaan tambang galian C ilegal yang berada di kawasan Tanjung Tongah Siantar dan menetapkan Pardede (45) sebagai tersangka ternyata membuat banyak pihak bertanya-tanya karena berdasarkan pengakuan tersangka,Dirinya seakan dikondisikan untuk mendekam di sel tahanan dikarenakan tepat disebelah lokasinya menambang, pihak kepolisian tidak turut menahan Martin yang disebut sebagai pengelola lokasi yang disinyalir tidak memiliki izin tersebut.
Kru medan seru.com berusaha melakukan konformasi ke pejabat kepolisian setempat hingga ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Senin (1/4) diantaranya Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra SH,SIK,Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK dan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan Sik namun sangat disayangkan tidak ada satu pun yang menjawab pertanyaan tersebut seolah para pejabat kepolisian “Melamun” berjamaah ditanya mengenai kasus itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang galian c ilegal yang berada di kawasan Tanjung Tongah Pematang Siantar, Selasa (27/2/2024) Lalu dan disitu petugas berhasil mengamankan beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh melalui Pardede (45) salah satu tersangka dalam kasus pertambangan ilegal rersebut menuturkan kepada rekan media Minggu (31/3).
Lokasi Pertambangan yang berada di Tanjung Tongah Siantar pada umumnya tidak memiliki izin resmi dan di kawasan tersebut ada sekitar tujuh puluhan lokasi tambang ilegal yang dikelola “orang kuat” dan sampai sekarang tetap bebas beroperasi tanpa adanya sentuhan hukum dari aparat sekitar (ms 01)












