Teks Foto : Contoh Galian C ( foto / Ist )
SIANTAR-medanseru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang galian c ilegal yang berada di kawasan Tanjung Tongah Pematang Siantar, Selasa (27/2/2024) Lalu dan disitu petugas berhasil mengamankan beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh melalui Pardede (45) salah satu tersangka dalam kasus pertambangan ilegal rersebut menuturkan kepada rekan media Minggu (31/3).
Lokasi Pertambangan yang berada di Tanjung Tongah Siantar pada umumnya tidak memiliki izin resmi dan di kawasan tersebut ada sekitar tujuh puluhan lokasi tambang ilegal yang dikelola “orang kuat” dan sampai sekarang tetap bebas beroperasi tanpa adanya sentuhan hukum dari aparat sekitar.
Yang anehnya lagi menurut Pardede,Tepat disebelah lokasinya melakukan pertambangan Galian C,Ada kelompok yang dikomandoi seseorang dengan panggilan Martin hingga kemarin masih terlihat eksis melakukan pertambangan dan diduga kuat para oknum aparat sekitar telah menerima upeti dari para penambang Ilegal guna memuluskan pekerjaan mereka.
Pardede juga mengatakan bahwa eksplorasi pertambangan yang di lakoninya itu sudah beberapa kali mendapat teguran dan pemberhentian operasi hingga penyegelan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum setempat namun hingga kini masih bisa beroperasi kembali dan disinyalir adanya beberapa beking yang dapat memuluskan pekerjaan yang merugikan negara tersebut.
Menurut Pardede,Sebelumnya mereka memiliki izin dengan nomor 540/86DIS PM PPTSP/EKS.1.a/1/2019 namun karena adanya dugaan penghalangan oleh oknum tertentu membuat pihaknya tidak melanjutkan atau memperpanjang surat izin yang dimilikinya itu.
Perlakuan yang di terima oleh Pardede terkesan adanya kesengajaan atau cipta kondisi (pengondisian) dengan kaitan bisnis dikarenakan tampak jelas terlihat dari lokasi galian c milik martin hingga saat ini tetap tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. “nampak kali aku dikondisikan ini maunya tangkap juga Martin dan yang lain jangan aku aja”ungkap Pardede
Dengan adanya pemberitaan ini tersangka Pardede meminta dengan hormat agar aparat penegak hukum melakukan tindakan yang adil bilamana dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tamban galian C ilegal maka pihak laiinnya juga harus merasakan dengan yang dirasakannya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara.”aku berharap dengan adanya berita ini maka pihak kepoisian juga tindak yang lain dan juga rasakan dalam sel kayak aku sekarang”,Pinta Pardede (ms 01)












