“Ribuan” Kasus Grand Station KTV Tanpa Sentuhan Hukum, DPD LAI Sumut : Hanya Tuhan Yang “Mampu” Menindak Tempat Itu

   MEDAN-medanseru

Lokasi hiburan malam Grand Station KTV yang terletak di Jalan Brigjend Katamso Medan kerap menjadi objek buruk dibeberapa media baik cetak maupun elektronik.

   Hal itu berdasarkan adanya “Ribuan” kasus hasil temuan yang dilakukan awak media mengenai aktifitas hiburan malam yang sudah beroperasi puluhan tahun itu.
Mulai dari adanya dugaan peredaran narkoba juga beberapa izin yang tidak dipenuhi oleh pemilik tempat hiburan tersebut.

       

   Pihak Pemko Medan beserta DPRD Medan sekitar bulan Maret lalu telah menggelar konfrensi pers mengenai kasus yang ada di tempat “Haram” Ini.

    Dalam pertemuan itu pihak pemerintah melalui Pemko Medan memberikan perryataan yang cukup mengejutkan mulai dari tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol serta “gelapnya” Izin mengenai instalasi perairan bawah tanah yang meliputi Grand Station Karaoke.

    Namun nyatanya sampai Hari ini Selasa (2/9) lokasi hiburan milik oknum “mata sipit” tersebut masih eksis beroperasi tanpa adanya “sentuhan” hukum dari Aparat yang bertugas di Negara Republik Indonesia ini.

   Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara Fika Lubis melalui Kepala Divisi Investigasi S Siregar ketika diminta tanggapannya oleh jurnalis pada hari terbitnya berita ini menunjukan sikap dan ekspresi kecewa terhadap oknum pemerintah yang tidak memiliki ketegasan hukum padahal telah tercipta pada undang-undang yang ada di Negara Republik Indonesia.

  “Takut atau bagaimana aparat dan pemerintah di Negara kita ini karena sudah jelas kemarin adanya pernyatan dari pemko mengenai izin “Siluman” Di Station” Kata Pria yang sering disapa Bung Regar ini.

   Ditambahkannya lagi mengenai ke tidak mampuan pemerintah serta aparat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Garand Station Karaoke ini.

   “Hanya tuhan yang mampu menutup atau menindak lokasi itu karena aparat dan pemerintah gak ada sikap tegas sampai sekarang” Pungkas Mahasiswa yang dulunya pernah menimbah ilmu pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tersebut. (Red)

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP