Dituduh Sebagai “Raja” Narkoba Gang Pantai, Pengusaha Online Klarifikasi Pemberitaan

       Iqbal : “Ini Ulah Orang Dulu Yang Mengelola Lokasi”

     MEDAN-medanseru

Adanya karya menyerupai pemberitaan media online di sebuah akun media sosial (medsos) yang disinyalir tidak memiliki badan hukum atau status perizinannya tidak ada/ ilegal membuat beberapa pihak merasa marah.

Dimana dalam postingan berupa karya tulis tersebut seakan mentorehkan kebencian dan kebenarannya sangat tidak sesuai pada fakta dilapangan.

Dalam tulisan itu juga tampak adanya maksud yang dianggap menyudutkan nama baik seseorang dimana tuduhan yang disebutkan itu sangat menggangu dan meresahkan karena tidak adanya konfrimasi langsung antara pembuat tulisan dengan objek yang ada di dalam tulisan tersebut.

Adanya sebuah insiden kegaduhan yang ditimbulkan akibat postingan itu membuat beberapa pihak sepakat untuk melaporkan akun medanplus62.com tersebut kepada aparat penegak hukum bila tidak adanya etikad baik sang pemilik akun untuk segera melakukan klarifikasi terkait postingannya itu.

Iqbal (29) yang namanya “disenggol” dalam karya jurnalistik “abal-abal” itu merasa sangat kecewa terhadap pemilik akun yang menulis dan memposting foto dirinya meski dilakukan pemburaman foto (editing blur-red) tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya yang disebut sebagai “Raja” Narkoba itu.

“Kita kecewa bang karena yang dia tulis itu tidak benar semua apa lagi melibatkan istri saya” kata Iqbal dengan nada kesal ketika bertemu pimpinan redaksi media ini di salah satu coffe shop yang ada di kawasan Jalan Kelambir V Medan Kamis (5/6) sekira pukul 18.00 WIB.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha di bidang jasa online ini sudah mengutus beberapa orang dan telah mengetahui siapa “Dalang” dibalik postingan akun tiktok detikkriminal dan medanplus62.com itu.

“Kita sudah tau siapa dalang dibalik ini semua bang” Ucap Iqbal Seraya menyebut sebuah nama yang dulunya dikenal sebagai pengelola lokaso Gang Pantai tersebut.

Sedikit menjelaskan ketentuan kode etik jurnalistik dalam penulisan berita dimana wartawan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terhadap objek yang akan dimuat untuk menjadi terbitan sebuah pemberitaan

Hal itu dijelaskan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 pada 14 Maret 2006. Tentang kode etik jurnalistik pada Pasal 2 yang berbunyi , “Wartawan Indonesia menempuh cra-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Dimana pasal kedua itu menyebutkan bahwa wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional. Ini berarti mereka harus memperkenalkan identitas saat mewawancarai narasumber, menghormati privasi, dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti menyuap atau menjiplak karya orang lain.

Selain itu, wartawan juga perlu memastikan bahwa berita yang dihasilkan faktual dan jelas sumbernya, serta menampilkan gambar, suara, atau kutipan secara berimbang dan dengan keterangan yang sesuai. (Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP